Perkumpulan Menapak Indonesia merupakan organisasi non pemerintah yang berdiri pada 11 September 2002, dilakukan pengesahan melalui akte notaris Sony Thio, SH Nomor tahun 2005 dan dilakukan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SK Menkumham RI.
Menapak bertujuan mendorong terwujudnya masyarakat tempatan yang berdaulat dan mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Misi Menapak:
- Mendorong kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan SDA
- Menguatkan kelembagaan masyarakat adat
- Mendorong model-model pengelolaan SDA berbasis pada kearifan lokal
- Mengembangkan sumber-sumber ekonomi kerakyatan berbasis pada potensi SDA
